GPMPB Dukung Pelantikan Pejabat Garut, Tapi Ingatkan Soal Integritas Sekretaris DPRD

FAKTA GARUT – Dalam waktu dekat, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin akan melakukan pelantikan sejumlah pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Jabatan yang akan diisi meliputi camat yang sudah lama kosong, hingga beberapa posisi strategis di level pejabat tinggi pratama.
Namun, perhatian publik kini terfokus pada kursi Sekretaris DPRD Garut yang telah lowong hampir dua tahun terakhir. Posisi ini dinilai sangat vital karena berperan sebagai penghubung antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Aktivis GPMPB: Jangan Ada Balas Jasa dalam Penentuan Jabatan
Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Bangsa (GPMPB), Taofik Rofi Nugraha, menyambut baik langkah Bupati Garut untuk mempercepat pengisian jabatan kosong. Menurutnya, kebijakan tersebut penting agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif sekaligus merealisasikan visi-misi daerah.
“Saya sangat mendukung langkah Bupati, asalkan penentuan jabatan dilakukan dengan prinsip pemerintahan bersih atau clean government. Jangan sampai jabatan hanya dijadikan ajang balas jasa atau karena faktor kedekatan. Pemerintah harus menjunjung tinggi demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas,” ujar Taofik, Kamis (4/9/2025).
Harapan untuk Pejabat yang Berintegritas
Taofik menekankan pentingnya pejabat yang memiliki integritas dan kapasitas. Misalnya, jabatan camat harus diisi oleh sosok yang mampu mengelola program unggulan kepala daerah sekaligus menghindari kesalahan fatal di bidang keuangan.
“Kita tidak ingin terulang kasus sebelumnya, ketika seorang camat tidak mampu mengelola keuangan hingga menjadi temuan BPK pada 2024,” tegasnya.
Kursi Sekretaris DPRD Garut Jadi Perhatian Serius
Nama MD, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD Garut, disebut-sebut sebagai kandidat kuat. Namun, rekam jejaknya masih menuai sorotan.
Taofik mengingatkan bahwa Dudung sempat berurusan dengan temuan BPK pada tahun 2023 dan 2024. Bahkan, ia pernah dinyatakan tidak lolos oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masa jabatannya kurang dari dua tahun.
“Jangan sampai orang yang sudah dinyatakan tidak lolos oleh BKN justru dipaksakan menduduki jabatan vital di DPRD. Bupati harus benar-benar selektif agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Dorongan Transparansi bagi Pemerintah Daerah
GPMPB mendesak agar setiap keputusan pelantikan pejabat benar-benar memperhatikan rekam jejak, kapasitas, dan integritas. Menurut Taofik, langkah tersebut penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.***









