Proses Resmi dan Transparan, Redistribusi Tanah Eks PT Condong Berjalan Sesuai Hukum? 1.059 Penggaran Apresiasi Pemerintah

Ilustrasi penyerahan sertifikat tanah eks PT Condong Garut.

FAKTA GARUT – Proses redistribusi tanah eks PT Condong yang saat ini ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan, meskipun dalam perjalanannya muncul dinamika sosial di tengah masyarakat.

Sejumlah persoalan memang sempat mencuat, terutama akibat kekecewaan sebagian warga Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, yang belum terakomodasi dalam hasil verifikasi data. Kelompok tersebut bahkan terus melakukan penolakan terhadap program redistribusi, meskipun sebagian di antaranya telah memperoleh hak atas lahan garapan.

Di sisi lain, kepastian hukum mulai dirasakan oleh warga penggarap yang telah tercatat secara resmi. Setelah melalui proses pendataan Calon Penerima Calon Lokasi (CPCL) serta penyusunan Berita Negara Bagi Aset (BNBA), banyak warga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat atas langkah konkret yang telah ditempuh.

Salah satu warga penggarap, Jajat Rustandi, yang masuk dalam daftar sekitar 1.059 calon penerima, mengungkapkan rasa syukurnya atas proses yang sedang berjalan. Ia menilai langkah pemerintah sebagai upaya nyata memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa yang selama ini mengelola lahan tanpa legalitas formal.

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa, panitia, Bapak Bupati Garut, serta Badan Pertanahan Nasional yang telah membantu mendaftarkan tanah garapan kami agar dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik,” ujar Jajat, Minggu (21/12/2025).

Menurutnya, proses pendataan yang dilakukan secara bertahap dan terbuka memberikan harapan baru bagi warga. Ia menilai redistribusi tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk perhatian negara terhadap masyarakat kecil agar memiliki rasa aman dalam mengelola sumber penghidupannya.

Jajat juga mengajak warga penggarap lainnya yang belum terdaftar dalam CPCL dan BNBA agar tetap bersabar serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap warga yang belum masuk daftar tetap tenang dan mengikuti proses yang berlaku. Semua ini perlu waktu agar hasilnya adil dan tidak menimbulkan masalah baru di masa depan,” katanya.

Lebih lanjut, Jajat berharap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti proses redistribusi dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga penggarap Desa Tegalgede. Menurutnya, SHM menjadi kunci utama terciptanya kepastian hukum dan ketenangan sosial di tingkat desa.

“Kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan SHM agar kami merasa aman dan memiliki kepastian hukum dalam mengelola tanah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tegalgede, Kartika, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan eks PT Condong sejak awal dilaksanakan dengan berpegang teguh pada hukum dan prosedur resmi pemerintahan. Ia menolak anggapan bahwa kebijakan desa diambil berdasarkan kepentingan politis atau tekanan dari pihak mana pun.

“Kami tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan yang kami ambil bersifat prosedural, bukan politis, dan tidak pernah didasarkan pada tekanan maupun tindakan anarkis,” tegas Kartika.

Ia menjelaskan bahwa hasil audiensi di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut pada 16 Desember telah secara jelas mengamanatkan dilakukannya sinkronisasi serta verifikasi data penggarap. Data tersebut menjadi dasar administratif dalam penyusunan dokumen pertanahan, baik CPCL maupun BNBA.

“Data yang kami butuhkan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan menjadi dasar warkah pertanahan. Oleh sebab itu, proses verifikasi harus dilakukan bersama dan tidak bisa sepihak,” jelasnya.

Kartika menambahkan bahwa pemerintah kecamatan telah menyiapkan waktu dan tempat untuk pelaksanaan sinkronisasi data. Pemerintah Desa Tegalgede juga telah hadir sesuai jadwal sebagai bentuk komitmen dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan lahan secara damai dan berlandaskan hukum.

Dengan proses yang terus berjalan, pemerintah berharap redistribusi tanah eks PT Condong dapat memberikan kepastian hukum, mendorong kesejahteraan warga, serta menjaga stabilitas sosial di Desa Tegalgede dan sekitarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup