Sertifikat Redistribusi Tanah Eks PT Condong Ditangguhkan, Penggarap Tegalgede Kecewa

FAKTA GARUT – Polemik redistribusi tanah eks PT Condong Garut yang berlokasi di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai kekecewaan dari para penggarap. Mereka yang telah terdata dalam Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) serta Berita Negara Bagi Aset (BNBA) tahap pertama dan kedua mempertanyakan keputusan Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut yang menangguhkan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Penangguhan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, dalam sejumlah pertemuan resmi berupa audiensi dan mediasi, persoalan keberatan yang diajukan oleh sejumlah pihak sebenarnya telah dibahas dan disepakati bersama. Namun hingga kini, pihak yang mengajukan keberatan disebut tidak mampu menunjukkan data pendukung yang valid.
Kepala Desa Tegalgede, Dona Kartika, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi sudah dilakukan berulang kali, termasuk pertemuan terakhir yang berlangsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Dalam forum tersebut, pihak yang menyampaikan keberatan diminta menunjukkan bukti dan data yang jelas, namun hingga saat ini tidak pernah disampaikan.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, terakhir di Setda Garut. Pihak yang mengaku keberatan diminta menunjukkan data yang menjadi dasar keberatannya, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada,” ujar Dona Kartika, Selasa (30/12/2025).
Ia menegaskan, keputusan penangguhan sertifikat secara sepihak sangat disayangkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penggarap. Menurutnya, ATR/BPN seharusnya berperan aktif dalam menyukseskan program strategis pemerintah, khususnya redistribusi tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dona memastikan bahwa proses pengusulan CPCL dan BNBA telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian. Ia juga menilai, jika terdapat keberatan, semestinya disikapi secara objektif dengan mengedepankan data dan fakta, bukan justru menghentikan proses yang telah berjalan.
“Data CPCL dan BNBA kami susun sesuai aturan dan taat hukum. Jika memang ada keberatan, seharusnya ATR/BPN mengambil keputusan yang bijak. Sampai sekarang, pihak yang keberatan tidak pernah menyerahkan data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Terkait klaim adanya 234 orang yang disebut tidak memperoleh lahan garapan, Dona menyatakan bahwa hingga kini tidak pernah ada data resmi yang membuktikan klaim tersebut. Bahkan, sebagian dari nama-nama yang disebutkan justru telah tercantum dalam data penerima pada tahap kedua.
Dalam audiensi bersama ATR/BPN sebelumnya, lanjut Dona, telah dicapai kesepakatan bahwa penerima yang telah masuk CPCL akan tetap diproses, sementara yang belum terakomodasi akan diajukan pada tahun 2026 dengan kuota yang disesuaikan dan ditetapkan oleh pihak BPN.
“Kami sudah sepakat dalam audiensi. Bagi yang belum masuk CPCL akan diajukan pada pengusulan tahun 2026, dan kuotanya akan disediakan oleh pihak BPN. Artinya, solusi sudah ada,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut terkait penangguhan penerbitan sertifikat redistribusi tanah tersebut. Kepala ATR/BPN Garut, Eko, juga belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui sambungan telepon.***









