Tertib Aset Daerah, Bupati Garut Terima 401 Sertifikat Tanah Milik Pemerintah

Tertib Aset Daerah, Bupati Garut Terima 401 Sertifikat Tanah Milik Pemerintah

FAKTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut terus memperkuat tata kelola aset daerah. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menerima 401 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas tanah milik pemerintah daerah yang diserahkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut.

Penyerahan sertifikat tersebut dirangkaikan dengan Apel Gabungan yang digelar di Lapangan Apel Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (12/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Garut didampingi Wakil Bupati Putri Karlina serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah, Didit Fajar Putradi. Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, dan mencakup aset yang digunakan oleh berbagai perangkat daerah serta institusi di bawah naungan Pemkab Garut.

Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa penertiban dan sertifikasi aset daerah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset negara.

“Ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk menaati atensi dan rekomendasi dari BPK. Kita memiliki kewajiban menjaga, memelihara, dan melindungi seluruh aset milik pemerintah agar memiliki kepastian hukum,” ujar Syakur.

Meski telah menerima 401 sertifikat, Bupati Garut mengungkapkan bahwa proses pensertifikatan aset belum sepenuhnya rampung. Saat ini, masih terdapat sekitar 700 bidang aset tanah yang sedang dalam tahapan administrasi dan verifikasi.

Ia menargetkan penyelesaian sertifikasi dilakukan secara bertahap dalam beberapa tahun ke depan. Menurutnya, capaian saat ini sudah menunjukkan progres yang positif dalam upaya penataan aset daerah.

“Kalau hari ini kita sudah menyelesaikan 401 bidang, itu sudah cukup baik. Sisanya akan kita kejar secara bertahap, sebagian lagi tahun depan. Yang penting proses ini berjalan dan tidak berhenti,” jelasnya.

Lebih jauh, Syakur menekankan bahwa aset daerah tidak hanya harus diamankan secara hukum, tetapi juga dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Ia menilai pengelolaan aset yang tertib akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain membahas aset pemerintah, Bupati Garut juga menyinggung pentingnya Reformasi Agraria, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Ia merespons aspirasi warga Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, yang mengharapkan redistribusi lahan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan.

Menurut Syakur, keterbatasan kepemilikan rumah dan tanah menjadi salah satu penyebab utama warga terjebak dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1). Melalui program redistribusi tanah, termasuk pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) maupun tanah negara, pemerintah berupaya mendorong peningkatan status ekonomi masyarakat.

“Memang selalu ada dinamika di lapangan, tetapi yang terpenting adalah komitmen pemerintah untuk melakukan peningkatan atau gradasi kesejahteraan. Salah satu penyebab warga berada di desil 1 adalah tidak memiliki aset, dan itu coba kita jawab dengan memberikan tanah sebagai modal dasar kehidupan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup