Tak Hanya Pemasangan Tiang Internet yang Menjamur, GLMPK Kini Telisik Pajak Daerah dan Retribusi PAD Garut

FAKTA GARUT – Di tengah kesibukannya mengkaji perizinan pemasangan tiang dan kabel internet serta distribusi pupuk bersubsidi, Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) ternyata membuka fokus baru: menelisik Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut. Langkah ini muncul karena selama ini, transparansi dan pengelolaan PAD di “Kota Intan” dianggap masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Ketua GLMPK, Bakti Syafaat, didampingi Sekjen GLMPK Ridwan Kurniawan, S.H., menjelaskan kepada media, Senin (19/01/2026), bahwa sumber pendapatan negara tidak hanya dari pajak, tetapi juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP mencakup pemanfaatan sumber daya alam, seperti migas, tambang, dan kehutanan, serta pendapatan dari layanan publik seperti pembuatan SIM, paspor, STNK, dividen BUMN, pengelolaan aset negara, denda, hingga hibah domestik maupun internasional. Semua itu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Indonesia memiliki banyak sumber pendapatan yang bisa mendukung kesejahteraan negara,” ujar Bakti, yang langsung didukung Ridwan.
Namun, Bakti menegaskan, jika pembahasan terlalu luas, masyarakat sering kehilangan fokus. Karena itu, GLMPK mengajak warga memahami lebih dekat PAD Kabupaten Garut. Menurutnya, pendapatan daerah selama ini terdiri dari tiga pilar: PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah.
“PAD itu meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain yang sah,” jelas Bakti.
Ia menambahkan, masyarakat berhak mengetahui mekanisme pengumpulan PAD. Berdasarkan Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2024 tentang APBD, PAD Garut diklaim berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp 314,49 miliar, Retribusi Daerah Rp 371,04 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 7,33 miliar, serta pendapatan lain sebesar Rp 7,79 miliar. Namun, menurut Bakti, masyarakat selama ini hanya melihat angka tanpa memahami proses pengumpulannya.
Untuk itu, GLMPK berencana membuat sampel kajian, salah satunya menyoroti Retribusi Opsen BBNKB, yakni pungutan tambahan atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat terjadi balik nama. “Retribusi ini bertujuan meningkatkan pendapatan daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, biasanya sebesar 66% dari pokok BBNKB, menggantikan sistem bagi hasil pajak provinsi-daerah,” terangnya.
Bakti mencontohkan, berdasarkan Perda Kabupaten Garut No. 1 Tahun 2025 dan Perda PDRD Provinsi Jawa Barat, wajib pajak yang membeli kendaraan baru seharga Rp 300 juta akan dikenakan BBNKB 12% (Rp 36 juta) untuk Provinsi, dan opsen BBNKB 66% (Rp 23,76 juta) untuk Kabupaten Garut. “Sehingga total pajak yang harus dibayarkan Rp 59,76 juta. Ini menjadi contoh jelas alur pendapatan dari keringat masyarakat,” jelas Bakti.
Ia menekankan, Perda No. 1 Tahun 2025 dapat dijadikan panduan bagi masyarakat mempelajari alur PAD dan memastikan pajak serta retribusi yang dibayarkan digunakan sesuai peruntukannya. “Kita perlu tahu kontribusi kita bagi negara digunakan dengan benar,” tandasnya.
Ridwan menambahkan, masyarakat harus aktif mengawal penggunaan setiap rupiah dari pajak dan retribusi. Ia mengingatkan bahwa ketidakawasan publik bisa menyebabkan penyalahgunaan oleh oknum aparat, yang berpotensi merugikan negara dan menyengsarakan rakyat. “Banyak retribusi, pajak, dan denda yang dibayarkan, tapi kondisi jalan masih rusak, fasilitas publik terbatas, kemiskinan tinggi, hingga kasus kriminalitas dan penyakit serius meningkat,” pungkas Ridwan.***









