Aksi Ormas GAS di Garut, Pertanyakan Legalitas SHGB atas Tanah Diduga Milik Negara

FAKTA GARUT – Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik mafia tanah kembali menguat di Kabupaten Garut. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Gerakan Anak Sunda (Ormas GAS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Selasa, 13 Januari 2026. Aksi ini menjadi bentuk protes terbuka atas dugaan penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk menguasai tanah yang diduga berstatus tanah negara.
Aksi tersebut dipicu oleh terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00077 Tahun 2021 atas sebidang lahan seluas 801 meter persegi. Lahan itu diduga merupakan tanah negara yang berasal dari bekas tanah adat, namun dialihkan melalui Koperasi Kiaradodot, yang menurut Ormas GAS sudah tidak aktif secara hukum dan administratif.
Sekretaris Jenderal DPP Ormas GAS, Mulyono Khaddafi, menyebut penerbitan sertifikat tersebut penuh kejanggalan dan berpotensi kuat mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ia menilai, penggunaan koperasi yang tidak aktif sebagai dasar legalitas penerbitan hak atas tanah merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Tanah bukan sekadar objek ekonomi, tetapi amanah Tuhan dan hak kolektif rakyat. Tidak logis dan tidak masuk akal jika koperasi yang sudah mati secara legal justru menjadi pintu lahirnya sertifikat hak guna bangunan. Ini patut diduga sebagai perampasan hak rakyat yang dilakukan secara sistematis,” ujar Mulyono kepada wartawan di sela aksi, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, koperasi sejatinya dibentuk sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, bukan dijadikan alat atau tameng hukum bagi kepentingan segelintir pihak yang ingin menguasai aset negara secara melawan hukum.
Dalam aksinya, Ormas GAS juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah yang diduga memanfaatkan badan hukum koperasi sebagai modus operandi.
Selain itu, mereka meminta Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut bersikap tegas dengan tidak mentolerir koperasi bermasalah. Pembiaran terhadap koperasi yang disalahgunakan, menurut mereka, hanya akan merusak citra koperasi sebagai instrumen ekonomi rakyat dan membuka ruang penyimpangan hukum yang lebih luas.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut, Hendra Siswara Gumilang, yang didampingi Kepala Bidang Pengawasan, Dience Gurnita, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan Ormas GAS sesuai kewenangan administratif yang dimiliki.
Ia menyatakan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia untuk mengusulkan pembubaran Koperasi Kiaradodot, apabila terbukti tidak aktif dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai persoalan tersebut akan menjadi ujian serius bagi integritas pemerintah daerah dalam menjaga aset negara serta melindungi hak masyarakat dari praktik-praktik mafia tanah yang merugikan kepentingan publik.
Sementara itu, Ormas GAS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyatakan tidak akan menghentikan perjuangan sebelum kejelasan hukum ditegakkan dan tanah yang diduga dirampas dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***









