BPD Wanakerta Dorong Transparansi, Hasil Audit Keuangan Desa Diminta Dibuka ke Publik

FAKTA GARUT – Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Agus Suhendar, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Garut pada Rabu (18/2/2026). Kedatangannya bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-213 Kabupaten Garut.
Agus menyampaikan bahwa kehadirannya bertujuan untuk mempertanyakan hasil audit yang sebelumnya telah dilakukan Inspektorat pada Selasa (10/2/2026). Audit tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Wanakerta.
“Saya atas nama BPD Desa Wanakerta ingin mempertanyakan hasil audit yang sudah dilakukan Inspektorat Garut. Namun, waktunya saat ini memang bertepatan dengan HUT Garut ke-213,” ujar Agus di sela kedatangannya.
Menurutnya, hasil audit terhadap keuangan desa semestinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Ia menegaskan, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan prasangka di tengah warga, terlebih ketika muncul berbagai persoalan di desa.
“Saya sebagai BPD bukan untuk menjatuhkan, tetapi agar Pemerintah Desa transparan,” ucapnya.
Agus mengaku, dalam proses audit yang dilakukan Inspektorat, terdapat sejumlah temuan yang dinilai perlu penjelasan lebih lanjut. Ia menyinggung pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, insentif kader, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menurutnya masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Sebagai unsur pengawasan di tingkat desa, BPD memiliki fungsi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Karena itu, ia berharap Inspektorat dapat menyampaikan hasil audit secara jelas dan profesional, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak simpang siur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Garut terkait permintaan klarifikasi tersebut.***









