Dugaan Korupsi Dana BOS di Garut, HMI Sebut Potensi Kerugian Rp4,7 Miliar, APH Diminta Segera Periksa

Kepala Bidang PPD HMI, Pramudita Nugraha

FAKTA GARUT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat sekolah dasar di Kabupaten Garut yang, menurut temuan awal, berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4,7 miliar. HMI mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait.

Temuan awal: selisih harga dan perkiraan kerugian

Dalam paparan hasil investigasi lapangan, Ketua HMI Cabang Garut Yusuf Saepul Hayat bersama Kepala Bidang PPD HMI Pramudita Nugraha menyampaikan ada ketidaksesuaian harga antara yang dibebankan ke sekolah dan harga riil dari penyedia soal. Untuk Paket Soal Asesmen Tengah (PSAT), sekolah diinstruksikan membayar Rp23.500 per siswa, sementara harga yang dikonfirmasi ke penyedia berkisar Rp9.500 — selisih Rp14.000 per siswa. Dengan asumsi jumlah siswa SD mencapai sekitar 270.000, HMI memperkirakan potensi kelebihan pembayaran mencapai Rp3,78 miliar.

Pada pos Ujian Sekolah (US) kelas 6, harga yang dipungut sebesar Rp31.000 per siswa tetapi harga riil sekitar Rp10.000 — selisih Rp21.000. Mengalikan dengan sekitar 45.000 siswa kelas 6 menghasilkan perkiraan kerugian Rp945 juta. Jika dua pos tersebut digabung, potensi kerugian yang ditengarai mencapai sekitar Rp4,725 miliar, belum termasuk dugaan markup pada pengadaan map ijazah dan blanko.

Modus operandi dan indikasi keterlibatan berjenjang

HMI menuturkan modus yang ditemukan tidak sekadar markup harga, melainkan sebuah mekanisme berlapis: ada alur setoran dana dari sekolah ke bendahara pengawas, kemudian ke koordinator pengawas kecamatan, dan akhirnya ke pihak ketiga/penyedia soal. Selain itu, sejumlah kepala sekolah mengaku ada pemotongan nominal tertentu, disebutkan Rp1.000 per lembar soal untuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Rp1.000 untuk Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS).

Menurut Pramudita, pola tersebut menunjukkan pembagian keuntungan yang sistematis: “Sekolah menyetor dana melalui pengawas, lalu disalurkan ke pihak ketiga. Harga yang dibayarkan tidak sesuai dengan harga real. Selisih inilah yang memunculkan dugaan permainan anggaran,” ujarnya.

HMI kata Pramudita, menyimpulkan ada beberapa indikator yang menguatkan dugaan korupsi terstruktur: sistematis, terencana sejak pencairan BOS Februari 2025 dan dieksekusi saat PSAT (Mei) serta US (Juni), masif karena melibatkan ratusan ribu siswa, dan melibatkan banyak pihak sampai tingkat dinas.

Reaksi, tuntutan, dan status klarifikasi

HMI menuntut APH untuk segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah, pengawas, koordinator kecamatan, penyedia, dan pihak terkait lain yang diduga ikut serta.

“Dana BOS seharusnya dipakai untuk kebutuhan siswa, bukan dijadikan ajang keuntungan oleh segelintir pihak,” kata Pramudita, Senin (22/9/2025).

Hingga berita ini disusun, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan perwakilan KKPS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Publik masih menunggu klarifikasi formal dan langkah konkret dari otoritas terkait, termasuk rencana audit atau pemeriksaan internal.

Dampak, risiko, dan rekomendasi singkat

Jika dugaan ini terbukti, dampaknya tidak hanya bersifat finansial—yaitu kerugian negara dan pemborosan anggaran pendidikan—tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. Selain itu, praktik semacam ini dapat menimbulkan beban tambahan bagi sekolah dan orang tua yang berharap BOS diprioritaskan untuk keperluan belajar.

HMI dan pengamat pendidikan yang mengamati kasus serupa umumnya merekomendasikan langkah-langkah berikut:

– Audit independen yang transparan untuk menelusuri aliran dana dan memvalidasi selisih harga;

– Pemanggilan dan pemeriksaan oleh APH terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat;

– Publikasi daftar harga dan kontrak pengadaan sehingga masyarakat dan orang tua dapat memantau;

– Pengetatan prosedur pengadaan, serta sanksi administratif dan pidana bila ditemukan penyalahgunaan;

– Penguatan pengawasan internal di Dinas Pendidikan serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses publik.

Kasus ini membuka kembali perhatian pada pentingnya transparansi dan pengawasan ketat atas penggunaan Dana BOS. Masyarakat dan organisasi sipil seperti HMI menuntut agar pemeriksaan dilakukan tuntas dan hasilnya dipublikasikan. Tanpa tindakan korektif yang jelas, audit, penegakan hukum, dan perbaikan tata kelola risiko terulangnya praktik serupa tetap terbuka, merugikan anggaran pendidikan dan kesempatan belajar anak-anak di Garut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup