HMI Garut Kritik Keras Rotasi Pejabat Pemkab: Sarat Kepentingan Politik, Abaikan Meritokrasi

Ketua HMI Garut, Yusup Saepul Hayat

FAKTA GARUT – Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik tajam dilayangkan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut, Yusup Saepul Hayat, yang menilai praktik tersebut menyimpang dari prinsip meritokrasi dan berpotensi melanggar regulasi kepegawaian.

Dalam pernyataan resminya, Yusup menegaskan bahwa mutasi dan rotasi belakangan ini justru mencerminkan pola lama yang jauh dari semangat reformasi birokrasi.

“Kami menilai kebijakan mutasi dan rotasi pejabat akhir-akhir ini tidak mencerminkan semangat reformasi birokrasi. Justru sebaliknya, ada indikasi kuat bahwa jabatan dijadikan instrumen balas jasa politik, bukan hasil seleksi berbasis kompetensi,” tegas Yusup, Minggu (3/8/2025).

Temuan Pelanggaran: Dari Talenta ASN hingga Jabatan Plt

HMI Cabang Garut menyebut telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pengisian jabatan struktural di Pemkab Garut, terutama terkait penerapan Peraturan Bupati Garut Nomor 129 Tahun 2021 tentang Manajemen Talenta ASN.

Berikut beberapa poin yang menjadi sorotan:

1. Jabatan Tidak Sesuai Daftar Talenta

Banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dimutasi maupun dipromosikan tanpa melalui proses identifikasi dan kalibrasi talenta sebagaimana diatur dalam Pasal 6–9 Perbup No. 129 Tahun 2021. Prosedur pengisian jabatan dilakukan tanpa pendaftaran terbuka dan tidak berbasis sistem merit.

2. Job Fit Tanpa Transparansi

Pelaksanaan uji kompetensi dan job fit disebut tertutup, minim keterlibatan publik, dan bahkan dilakukan secara daring tanpa pengawasan langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang seharusnya menjamin integritas proses.

3. Plt Menjabat Melebihi Waktu yang Diperbolehkan

Beberapa pejabat pelaksana tugas (Plt) diketahui menjabat lebih dari setahun, melampaui batas waktu 6 bulan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran BKN No. 1 Tahun 2021. Ironisnya, pejabat tersebut tetap menerima dua tunjangan jabatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Praktik ini melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran. Bahkan patut diduga terjadi manipulasi administrasi dan konflik kepentingan dalam pengisian jabatan strategis,” tambah Yusup.

Ancaman bagi Reformasi Birokrasi

HMI memandang penyimpangan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap semangat reformasi dan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. ASN akan kehilangan motivasi bekerja karena yang dihargai bukan integritas atau kinerja, tapi loyalitas semu dan koneksi politik,” tegas Yusup.

Tuntutan: Evaluasi Menyeluruh dan Keterlibatan Lembaga Pengawas

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap tata kelola birokrasi yang profesional, HMI Cabang Garut mendesak Bupati dan Sekda Garut untuk:

– Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh rotasi dan mutasi yang telah dilakukan;

– Menghentikan praktik job fit yang tidak transparan serta pengangkatan Plt yang melampaui batas waktu;

– Mempublikasikan pertimbangan dasar dalam pengisian jabatan kepada masyarakat;

– Melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil dalam pengawasan pelaksanaan meritokrasi.

HMI juga menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas, baik melalui jalur dialog dengan pemangku kepentingan maupun advokasi publik.

“Kami tidak sedang mencari panggung, tapi sedang menjaga fondasi birokrasi daerah agar tidak dikotori oleh kepentingan politik jangka pendek. Rotasi dan mutasi bukan alat kekuasaan, tapi tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal,” pungkas Yusup.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup