Kantor Tutup dan Disegel, Warga Garut Klaim Jadi Korban Koperasi Simpan Pinjam

FAKTA GARUT – Seorang warga Kabupaten Garut melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Pratama Tasikmalaya ke Polres Garut.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Garut pada 7 Januari 2025 lalu. Laporan diterima oleh petugas piket Reskrim.
Pelapor, Ade Suhartini binti (alm) Ading Sarifin, mengungkapkan awal mula peristiwa tersebut terjadi pada 2019. Ia mengaku ditawari pinjaman modal usaha oleh seorang pria bernama Riko yang mengaku sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Pratama Tasikmalaya.
“Awalnya saya ditawari pinjaman untuk modal usaha oleh saudara Riko yang mengaku karyawan koperasi. Katanya bisa dibantu,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Ade bersama anaknya kemudian meminjam uang sebesar Rp40 juta dengan menjaminkan sertifikat rumah milik saudaranya, Rosmiati, yang beralamat di Kampung Salam 2 RT 001 RW 006, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut. Penyerahan sertifikat dan uang pinjaman disebut dilakukan di Pasar Cibatu, tepatnya di kios milik Riko.
“Saya menyerahkan sertifikat rumah dan menerima uang pinjaman di pasar Cibatu, di kios saudara Riko,” katanya.
Setelah itu, Riko disebut rutin datang untuk menagih cicilan. Namun sejak pertengahan 2020, ia tidak lagi datang.
“Biasanya dia datang ke jongko saya untuk menagih cicilan. Tapi sejak pertengahan 2020 sudah tidak pernah datang lagi,” tutur Ade.
Pada 3 Januari 2024, Ade berinisiatif mendatangi kantor koperasi di Tasikmalaya dengan maksud melunasi sisa cicilan dan mengambil kembali sertifikat rumah yang dijaminkan. Namun setibanya di alamat kantor yang berada di Perum Griya Garuda Mas, Blok F Nomor 7, Cibeureum, Tasikmalaya, ia mendapati kantor tersebut telah tutup dan terdapat segel merah.
“Saya kaget karena kantor sudah tutup dan ada segel merah. Menurut security, kantor itu sudah tutup sejak 2020 dan banyak orang yang datang menanyakan,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan tidak mengetahui keberadaan pihak koperasi maupun sertifikat yang dijaminkan, Ade akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
“Saya berharap pihak kepolisian bisa membantu saya mendapatkan kembali hak saya,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Koperasi Simpan Pinjam Mitra Mandiri Pratama Tasikmalaya terkait laporan tersebut.***









