Kena Pangkas Rp436 Miliar, Ini Strategi Pemkab Garut Menjaga Kondisi Fiskal Keuangan? ASN dan PPPK tetap Gajian

FAKTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut tahun 2026 terkena pemangkasan anggaran dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp436 miliar. Padahal pada tahun 2025 berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan pagu TKD Garut yang semula Rp3,52 triliun.

Kendati adanya pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat, Pemkab Garut secara kondisi fiskal keuangan masih akan mampu melakukan pembangunan insfrastruktur, penguatan ekonomi, menjalankan program pro rakyat, serta membayar gaji pegawai baik Aparatur Sipil Negara dan pegawai yang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, memastikan kondisi fiskal keuangan daerah tetap baik, meskipun adanya pemangkasan TKD oleh pemerintan pusat untuk tahun 2026.

“Kami pastikan kondisi keuangan Garut tetap baik, termasuk program-program baik pembangunan insfrastruktur tetap akan berjalan,” ujar Nurdin Yana, Selasa (30/9/2025).

Dikatakan Nurdin Yana, Pemkab Garut memiliki strategi agar seluruh program tetap berjalan, termasuk untuk pembayaran gajih pegawai.

“Kita sudah memikirkan dan melakukan strategi untuk mengantisipasi adanya pemangkasan anggaran oleh pemirintah pusat,” cetusnya.

Salah satu Langkah, kata Nurudin Yana, melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas (Perdin) Administrasi Umum (Adum), melakukan optimaluisasi anggaran yang tidak menjadi prioritas.

“Kita melakukan pemangkasan anggaran, seperti perjalan dinas adum, angaran makan minum dipangkas, serta memangkas belanja yang memang tidak urgent. Tentunya, kita akan meminta persetujuan dari DPRD Garut dalam pembhasan APBD 2026 yang saat ini tengah dalam proses pembahasan,” ungkapnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada Dana Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, diperlukan langkah efisiensi dan inovasi agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan meski terjadi pengalihan anggaran dari pusat.

“Harus ada strategi antisipasi yang jelas supaya perubahan TKD tidak sampai menghambat pembangunan maupun layanan kepada masyarakat,” ujar Tito saat memberikan arahan dalam rapat konsinyering penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2026 di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/9/2025).

Tito menjelaskan, Kemendagri berperan penting dalam mendampingi sekaligus mengawasi pemda agar tetap sejalan dengan kebijakan pusat.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah dilakukan, khususnya terkait teknis pengalihan TKD yang harus mempertimbangkan kemampuan fiskal tiap daerah.

Dalam arahannya, Tito menggarisbawahi empat strategi yang perlu dijalankan pemda. Pertama, melakukan penghematan pada belanja rutin yang dianggap tidak terlalu penting, misalnya perjalanan dinas, rapat, atau biaya pemeliharaan fasilitas yang bisa ditekan tanpa mengganggu pelayanan.

Kedua, menggali sumber pendapatan baru tanpa menekan masyarakat kecil. Opsi yang bisa dikembangkan antara lain pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak alat berat. Selain itu, BUMD didorong lebih aktif menghasilkan keuntungan, serta pemda diminta membuka ruang investasi agar sektor swasta bisa berkembang.

Ketiga, memanfaatkan program-program prioritas dari pemerintah pusat yang dijalankan di daerah. Dengan sinergi ini, pembangunan bisa tetap berlanjut meski transfer dana dari pusat berkurang.

Keempat, mendorong inovasi sesuai potensi lokal. Ia mencontohkan Pemprov Kepulauan Riau yang berhasil membuka ekspor hortikultura ke Singapura sebagai langkah kreatif meningkatkan perekonomian.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup