Moratorium Minimarket di Garut: Solusi atau Tantangan Baru bagi Dunia Usaha?

FAKTA GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tengah mematangkan rencana penerapan moratorium atau penghentian sementara pemberian izin pendirian minimarket modern. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pasar rakyat dari gempuran ritel modern.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan visi-misi Bupati Garut yang menekankan pentingnya pengendalian ekspansi ritel modern.
“Visi misi Bapak Bupati jelas, beliau ingin meminimalisir dan membatasi pertumbuhan minimarket modern di Garut. Ini bagian dari upaya menjaga keberlangsungan UMKM dan pasar tradisional,” ujar Ridwan, Senin (11/8/2025).
Alasan Moratorium: Jaga Persaingan Usaha Tetap Sehat
Ridwan menuturkan, meski kuota izin minimarket di setiap kecamatan belum sepenuhnya terpenuhi, Pemkab Garut memandang perlu adanya langkah preventif. Kuota tersebut bervariasi, disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap kecamatan.
Data Disperindag menunjukkan, rata-rata setiap kecamatan di Garut telah memiliki sekitar 30 minimarket. Angka ini dinilai berpotensi memicu ketidakseimbangan pasar dan mematikan peluang usaha bagi pelaku bisnis kecil.
“Kalau jumlahnya terlalu banyak tanpa diatur, yang terjadi justru persaingan tidak sehat. Bukan hanya UKM yang terpukul, tapi sesama ritel modern pun bisa saling mematikan,” tegasnya.
Minimarket Modern: Antara Manfaat dan Tantangan
Ridwan mengakui bahwa kehadiran minimarket modern memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban mengatur agar pertumbuhan investasi tidak mengorbankan sektor usaha kecil.
“Kita ingin ada keseimbangan antara pelaku minimarket modern dengan industri kecil dan menengah (IKM) lokal di Garut,” jelasnya.
Harapan Pemkab: Kolaborasi dan Kemitraan
Moratorium ini diharapkan tak sekadar menjadi pembatasan, tetapi juga mendorong terjalinnya kemitraan antara ritel modern dengan pemasok produk lokal. Dengan begitu, keuntungan bisnis dapat dirasakan secara merata dan tidak hanya menguntungkan pihak tertentu.
Ridwan menegaskan, persaingan yang sehat akan menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan.
“Targetnya, tahun ini moratorium sudah bisa dimulai. Harapannya, iklim bisnis di Garut tetap kondusif dan mendukung semua pelaku usaha,” pungkasnya.***









