Pemerintah Desa Tegalgede Komitmen Selesaikan Lahan Eks Condong Secara Tertib dan Berkeadilan

Kantor Desa Tegalgede

FAKTA GARUT – Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Kartika, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan eks Condong dilakukan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi pemerintahan, tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dalam bentuk apa pun.

Sejak awal, Kartika menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Tegalgede konsisten menempatkan persoalan lahan tersebut dalam kerangka kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap langkah dan keputusan yang diambil, kata dia, selalu berlandaskan prosedur formal dan kewenangan yang diatur secara jelas.

“Kami tunduk dan patuh pada hukum. Keputusan yang diambil adalah keputusan prosedural, bukan keputusan politis, apalagi yang lahir dari tekanan atau tindakan yang tidak beradab,” ujar Kartika menegaskan.

Ia menjelaskan, audiensi yang digelar di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut pada 16 Desember telah menghasilkan kesepakatan penting, yakni perlunya sinkronisasi dan verifikasi data penggarap lahan. Data tersebut menjadi fondasi administratif dalam penyusunan dokumen pertanahan, sehingga keabsahan dan akurasinya tidak bisa ditawar.

“Data yang diminta harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan menjadi dasar warkah, baik BNBA maupun CPCL. Prosesnya wajib melalui verifikasi bersama dan tidak bisa dilakukan secara sepihak,” jelasnya.

Kartika menambahkan, pemerintah kecamatan telah memfasilitasi waktu dan tempat untuk pelaksanaan sinkronisasi data tersebut. Pemerintah Desa Tegalgede, lanjut dia, hadir sesuai jadwal yang telah disepakati sebagai wujud komitmen dan itikad baik dalam mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.

“Kami selalu hadir dan bersikap kooperatif dalam setiap mediasi. Ini menunjukkan konsistensi Pemerintah Desa Tegalgede dalam menjalankan kewenangan sesuai aturan,” katanya.

Menurut Kartika, proses mediasi terkait lahan eks Condong telah dilakukan berulang kali. Dalam setiap forum, pemerintah desa tidak pernah menutup ruang dialog dan selalu mendorong penyelesaian melalui musyawarah serta pendekatan yang konstruktif.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dokumen atau laporan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional maupun Sekretariat Daerah Kabupaten Garut di luar mekanisme sinkronisasi dan verifikasi bersama bukan merupakan produk Pemerintah Desa Tegalgede.

“Jika ada berkas yang diajukan tanpa melalui proses verifikasi bersama, maka itu bukan hasil kerja Pemerintah Desa Tegalgede dan tidak dapat dijadikan dasar administrasi oleh kami,” tegasnya.

Kartika juga menyoroti adanya informasi terkait pendataan lapangan yang dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa. Menurutnya, praktik semacam itu tidak sejalan dengan prinsip pemerintahan yang tertib, transparan, dan beretika.

Mengakhiri pernyataannya, Kartika menegaskan bahwa Pemerintah Desa Tegalgede tetap membuka ruang dialog dan siap melanjutkan penyelesaian persoalan lahan secara konstruktif. Ia menekankan, proses tersebut harus ditempuh melalui mekanisme resmi, musyawarah, serta penghormatan terhadap hukum demi menjaga ketertiban sosial dan mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup