Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat, Percepat Pembentukan LPPL dan Penanganan Blank Spot

FAKTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menerima kunjungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat dalam rangka memperkuat tata kelola penyiaran dan pemerataan akses informasi bagi masyarakat. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa (27/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin.

Agenda utama pertemuan membahas penguatan kelembagaan penyiaran, termasuk rencana pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), serta strategi penuntasan wilayah tanpa akses siaran dan internet atau blank spot yang masih ditemukan di sejumlah pelosok Kabupaten Garut.

Bupati Abdusy Syakur Amin menyampaikan apresiasinya atas inisiatif KPID Jawa Barat yang mendorong optimalisasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan dan profesionalitas lembaga penyiaran di daerah.

Ia mengakui, sejumlah masukan yang disampaikan KPID memerlukan tindak lanjut dalam bentuk regulasi daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut akan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, khususnya dengan bagian hukum, guna mengkaji kebutuhan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang relevan.

“Masukan ini sangat konstruktif dan tentu akan kami tindak lanjuti. Karena menyangkut aspek regulasi, kami akan berkoordinasi dengan bagian hukum terkait kebutuhan pengaturan kelembagaan penyiaran di Kabupaten Garut,” ujar Bupati.

Meski saat ini penyebaran informasi publik telah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bupati menegaskan bahwa penguatan kelembagaan penyiaran tetap diperlukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun sinergi yang lebih solid sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Selain aspek kelembagaan, Bupati juga menaruh perhatian serius pada persoalan infrastruktur informasi, khususnya wilayah yang belum terjangkau sinyal televisi maupun internet. Ia menegaskan komitmen Pemkab Garut untuk terus mengupayakan pengurangan blank spot demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Dalam waktu dekat, kami akan menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar wilayah blank spot di Garut dapat terus dikurangi. Tujuannya jelas, agar pelayanan pemerintah semakin optimal dan kualitas hidup masyarakat meningkat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menjelaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari dialog strategis terkait pengembangan penyiaran di daerah. Salah satu fokus utama KPID adalah mendorong Kabupaten Garut agar memiliki LPPL sebagai sarana informasi publik yang kredibel, edukatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Kami mendorong agar Kabupaten Garut memiliki LPPL, sehingga implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dapat diterapkan secara optimal, terutama dalam produksi konten siaran lokal,” jelas Adiyana.

Sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem penyiaran, KPID Jawa Barat juga merencanakan penyelenggaraan Anugerah Penyiaran untuk wilayah Priangan Timur. Kegiatan ini diharapkan mampu memacu semangat lembaga penyiaran lokal dalam menghadirkan program yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan nilai edukatif bagi masyarakat luas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup