Pemkab Garut Putus Kerjasama BOT Pasar Modern Limbangan, Intannia : Lindungi Pedagang dari Digitalisasi

Pasmo Limbangan yang sebentar lagi akan dikelola Pemkab Garut.

FAKTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut secara resmi akan mengambil alih pengelolaan Pasar Modern (Pasmo) Limbangan dari pihak swasta, setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja PT Elva Primandiri, selaku mitra dalam skema Build-Operate-Transfer (BOT). Keputusan tersebut diambil menyusul temuan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian kerja sama yang berdampak pada terganggunya fungsi pasar sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, S.STP., M.Si., dalam keterangannya baru-baru ini.

“Kami telah melakukan kajian komprehensif terhadap pelaksanaan kerjasama BOT dengan PT Elva Primandiri. Hasilnya menunjukkan bahwa pengelolaan Pasmo Limbangan tidak dijalankan secara optimal, bahkan pihak swasta dinilai telah melakukan wanprestasi,” tegas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa pengambilalihan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses penilaian hukum dan administrasi yang matang. Pemkab Garut akan mengambil alih sepenuhnya pengelolaan pasar dalam waktu dekat dan menyusun langkah strategis untuk penataan ulang pasar.

“Pasar merupakan fasilitas publik yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan dilakukan secara profesional dan berpihak kepada pedagang,” lanjutnya.

Dukungan DPRD: Lindungi Pedagang, Akhiri Ketimpangan

Langkah Pemkab ini mendapat dukungan dari unsur legislatif. Hj. Intannia, Anggota DPRD Garut dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengapresiasi keberanian pemerintah daerah dalam memutus kontrak dengan pihak swasta yang dinilai tidak amanah dalam menjalankan kewajibannya.

“Pengelolaan yang buruk sudah menjadi keluhan para pedagang sejak lama. Mulai dari buruknya fasilitas, pengabaian kebersihan, hingga ketidakpastian hak atas kios. Maka keputusan ini sangat tepat,” ujarnya.

Intannia juga mendorong agar ke depan tidak lagi diterapkan skema angsuran kios yang selama ini dinilai memberatkan pedagang, sebagaimana telah diberlakukan di pasar-pasar lain seperti Samarang, Leles, dan Wanaraja.

“Pedagang harus mendapatkan hak atas tempat usahanya tanpa dibebani cicilan. Ini penting untuk meningkatkan rasa aman dan kepercayaan pedagang terhadap pemerintah,” tegasnya.

Catatan Evaluatif: Rendahnya Daya Beli dan Tantangan Revitalisasi

Selain aspek pengelolaan, Hj. Intannia juga menyoroti menurunnya daya beli masyarakat terhadap pasar modern seperti Pasmo Limbangan. Ia menilai Pemkab Garut harus segera menyusun strategi revitalisasi pasar yang adaptif terhadap tren ekonomi digital dan perubahan perilaku konsumen.

“Kita tidak bisa terus mempertahankan model pengelolaan pasar yang konvensional. Perlu inovasi dalam penataan, digitalisasi layanan pasar, dan penguatan ekosistem ekonomi lokal agar pasar tetap relevan dan kompetitif,” katanya.

Momentum Perbaikan Ekosistem Pasar

Pengambilalihan Pasar Modern Limbangan oleh Pemkab Garut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi seluruh model kemitraan pengelolaan aset publik. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada penyelesaian sengketa, tetapi juga segera melakukan penataan, perbaikan layanan, dan penguatan kapasitas pedagang.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Garut berkomitmen dalam menjaga keberlanjutan ekonomi kerakyatan dan tidak mentoleransi pengelolaan yang abai terhadap kepentingan publik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup