Polemik MBG di Garut: Sumber Ungkap Dugaan Penerimaan Gadget oleh Oknum SPPG

Polemik MBG di Garut: Sumber Ungkap Dugaan Penerimaan Gadget oleh Oknum SPPG

FAKTA GARUT – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan serius. Program yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah dan kelompok rentan ini diduga terciderai oleh praktik yang tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan integritas. Dugaan tersebut mengarah pada Kecamatan Banyuresmi, tepatnya di salah satu dapur di Desa Sukamuki, di mana sejumlah oknum pelaksana program disebut menerima pemberian dari pihak penyedia barang.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, dugaan pelanggaran ini melibatkan oknum Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tidak hanya itu, beberapa pihak lain yang berada dalam satu struktur pelaksanaan, seperti ahli gizi, asisten lapangan (aslap), serta bagian akuntansi, juga diduga ikut menerima barang berupa perangkat elektronik jenis iPhone. Pemberian tersebut disebut berasal dari koperasi yang berperan sebagai supplier dalam program MBG di wilayah tersebut.

Seorang sumber yang mengetahui langsung proses pelaksanaan program ini mengungkapkan bahwa pemberian tersebut bukan sekadar isu biasa.

“Barang itu diberikan bukan dalam konteks pribadi. Semua orang di internal tahu itu berasal dari pihak supplier. Situasinya jadi tidak sehat karena mereka yang seharusnya mengawasi justru menerima sesuatu,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.

Menurut sumber yang sama, posisi Kepala SPPG dan timnya sangat strategis dalam menentukan kelancaran program. Mereka memiliki peran dalam pengawasan kualitas bahan makanan, penilaian kinerja penyedia, hingga pelaporan administrasi. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan apabila terjadi relasi tidak wajar antara pelaksana program dan pihak supplier.
“Kalau sudah ada pemberian barang, bagaimana bisa menjamin penilaian terhadap koperasi itu tetap objektif?” lanjutnya.

Padahal, Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas telah menetapkan aturan yang melarang seluruh pejabat dan petugas pelaksana Program MBG untuk terlibat dalam pengondisian pengadaan barang dan jasa. Larangan tersebut juga mencakup penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun fasilitas lainnya. Aturan ini dibuat untuk memastikan pelaksanaan program berjalan bersih, profesional, dan berorientasi penuh pada kepentingan penerima manfaat.

Sumber lain yang memahami regulasi MBG menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak bisa dianggap sepele.

“Ini bukan soal nilai barangnya, tapi soal etika dan integritas. Sekecil apa pun pemberian dari supplier tetap masuk kategori pelanggaran karena berpotensi memengaruhi keputusan,” katanya.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya mencederai aturan internal BGN, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Lebih jauh, kepercayaan masyarakat terhadap Program MBG dapat terkikis, terutama karena program ini menyangkut hak dasar anak-anak untuk memperoleh asupan gizi yang layak.

Masyarakat dan sejumlah pihak kini mendesak adanya langkah tegas dari instansi berwenang untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pemeriksaan internal, klarifikasi terbuka, hingga pengawasan independen dinilai penting agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak mencoreng tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis.

“Program ini seharusnya menjadi contoh pelayanan publik yang bersih. Kalau dibiarkan, ke depan bisa jadi preseden buruk,” ujar sumber lain menutup pernyataannya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Namun publik berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi menjaga marwah program nasional yang menyangkut masa depan generasi penerus.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup