Program PTSL Disorot, GMNI Garut Tampung Aduan Warga Karangpawitan dan Banyuresmi

FAKTA GARUT – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut menerima sejumlah pengaduan dari warga terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Aduan tersebut datang dari masyarakat di Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Banyuresmi, yang menilai program nasional tersebut belum berjalan sesuai dengan harapan.

Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses PTSL di wilayah masing-masing. Mereka menyoroti kurangnya keterbukaan informasi dari pihak penyelenggara, mekanisme administrasi yang dinilai rumit, hingga adanya dugaan pungutan yang tidak disertai penjelasan rinci dan dianggap memberatkan masyarakat. Kondisi ini memicu keresahan karena PTSL sejatinya ditujukan untuk mempermudah rakyat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Ketua DPC GMNI Garut, Fazha Moch. N.N., menegaskan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang memiliki dampak langsung terhadap hak-hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan sosial.

“Ketika warga di Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan Banyuresmi, bahkan di beberapa wilayah lain di Kabupaten Garut justru merasa dirugikan, hal ini menjadi alarm serius. Program negara tidak boleh dijalankan dengan cara yang menimbulkan kekecewaan masyarakat. BPN/ATR Kabupaten Garut jangan hanya sebatas memberikan janji, tetapi harus memastikan pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai aturan,” ujar Fazha.

Ia menambahkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan ruang hidup masyarakat. Untuk itu, GMNI Garut mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Garut.

Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, DPC GMNI Garut menyatakan komitmennya untuk mengawal setiap aduan masyarakat, tidak hanya dari Karangpawitan dan Banyuresmi, tetapi juga dari wilayah lain di Kabupaten Garut. Upaya advokasi akan dilakukan melalui pengumpulan data, pendalaman keterangan warga, serta mendorong adanya klarifikasi resmi dari instansi yang bertanggung jawab.

GMNI Garut juga mengajak masyarakat agar tidak ragu dan tidak takut menyampaikan pengaduan apabila menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan program publik, khususnya yang berkaitan dengan persoalan agraria dan kepastian hukum atas tanah rakyat. Menurut GMNI, partisipasi aktif masyarakat merupakan kunci untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan berpihak pada kepentingan rakyat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup