Resmi Dibuka, Kantor Imigrasi Garut Perkuat Layanan Paspor dan Pengawasan WNA

FAKTA GARUT – Upaya peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Garut kembali menunjukkan kemajuan signifikan dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Peresmian tersebut ditandai melalui kegiatan Tasyakuran Pembentukan Kantor Imigrasi yang dihadiri langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Asep Kurnia.

Kegiatan berlangsung di Jalan Patriot Nomor 10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/1/2026), sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan serta penyerahan hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut kepada Kemenimipas sebagai bentuk dukungan konkret pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Sekjen Kemenimipas Asep Kurnia menegaskan bahwa kehadiran Kantor Imigrasi di Garut merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Dengan beroperasinya kantor ini, warga Garut tidak lagi harus bepergian ke daerah lain untuk mengurus paspor, termasuk bagi calon jemaah haji dan umrah.

Ia menjelaskan bahwa fungsi kantor imigrasi tidak hanya terbatas pada penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia, tetapi juga melayani kebutuhan keimigrasian Warga Negara Asing (WNA). Kemudahan layanan seperti perpanjangan izin tinggal dan pengurusan visa tinggal terbatas (VITAS) diharapkan mampu mendorong iklim investasi serta menarik kehadiran investor asing ke Kabupaten Garut.

“Dengan layanan keimigrasian yang lebih mudah dan dekat, kami ingin mendorong Garut menjadi daerah yang semakin terbuka terhadap peluang investasi, tentu tetap dengan pengawasan yang ketat,” ujar Asep.

Selain aspek pelayanan, Asep Kurnia menekankan pentingnya fungsi pengawasan keimigrasian, khususnya untuk mencegah masuk dan berkembangnya imigran ilegal. Ia juga memberikan apresiasi karena Kantor Imigrasi Garut tercatat sebagai kantor pertama dari total 18 kantor imigrasi baru yang langsung beroperasi dan mampu menerbitkan paspor.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan hasil dari proses panjang dan kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Kemenimipas. Ia menyebut kantor ini sebagai bagian dari visi besar menjadikan Garut sebagai daerah yang lebih terbuka dan terhubung dengan dunia luar.

Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi juga memiliki peran edukatif bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan literasi keimigrasian agar warga tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan orang atau human trafficking yang kerap berkedok penempatan kerja ke luar negeri.

“Ini bukan hanya soal kemudahan keluar masuk negeri, tetapi juga perlindungan bagi masyarakat melalui pemahaman aturan keimigrasian yang benar,” tegas Bupati.

Bupati Garut berharap hibah tanah dan bangunan yang diberikan Korpri Kabupaten Garut dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan sebagai pusat layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat Garut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup