Restoran Mawmie di Garut Disorot, Bangunan Megah Ternyata Belum Kantongi Izin Lengkap

Bangunan megah restoran yang diduga tidak berizin.

FAKTA GARUT – Restoran Mawmie di kawasan Jalan Pramuka, Kabupaten Garut, sedang jadi perhatian publik. Usaha kuliner yang baru beberapa bulan terakhir beroperasi dengan konsep modern itu ternyata belum memenuhi syarat izin resmi. Fakta ini diungkap langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut setelah melakukan pengecekan lapangan.

Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Garut, Dede Komara, menjelaskan bahwa dokumen legal yang dimiliki Mawmie hanyalah izin tahun 2022 dengan kategori perdagangan, bukan restoran. Padahal, pengelola sudah melakukan renovasi dan mengubah fungsi bangunan secara signifikan.

“Perubahan fungsi bangunan wajib disesuaikan dengan izin baru, baik LSF maupun PBG. Sampai sekarang kami belum menerima pengajuan dari pihak Mawmie,” ujar Dede, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, izin LSF (Laik Sehat Fungsi) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak bisa dianggap sekadar formalitas. Dokumen itu memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesesuaian fungsi bangunan dengan aturan yang berlaku.

Bangunan Mawmie sebelumnya hanya berupa toko dengan izin usaha perdagangan. Namun sejak awal tahun, renovasi besar dilakukan hingga berubah menjadi restoran modern berkapasitas besar. Perubahan inilah yang kemudian menimbulkan polemik karena tidak diiringi dengan pembaruan izin.

Publik pun bertanya-tanya, bagaimana sebuah restoran bisa beroperasi megah tanpa prosedur administrasi yang lengkap. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya pengawasan perizinan di tingkat daerah.

Satpol PP Garut juga turun tangan menangani dugaan pelanggaran tersebut. Kepala Satpol PP Garut, Ganda Permana, mengatakan pihaknya sudah mengecek lokasi dan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari. Jika tidak ada tindak lanjut, prosesnya berlanjut ke SP2, SP3, sampai penutupan usaha. Semua pengusaha diperlakukan sama sesuai aturan,” tegas Ganda.

Ia menekankan, penegakan aturan dilakukan bertahap sesuai prosedur. Namun, jika peringatan diabaikan, pihaknya siap menutup operasional restoran tersebut.

Kasus Mawmie membuka kembali perdebatan soal efektivitas sistem pengawasan izin di Garut. Regulasi memang ada, tapi praktik di lapangan masih sering longgar. Kurangnya koordinasi antarinstansi dan minimnya monitoring dianggap memberi ruang bagi pelanggaran administrasi.

Beberapa pengamat menilai, peristiwa ini harus jadi momentum evaluasi. Data antarinstansi perlu diintegrasikan agar setiap perubahan fungsi bangunan langsung terdeteksi. Tanpa sistem yang solid, kasus serupa bisa berulang di masa depan.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya bereaksi setelah masalah muncul, tetapi juga memperkuat pencegahan. Sosialisasi prosedur izin perubahan bangunan harus diperjelas agar pelaku usaha paham sejak awal.

Bagi pengusaha, kepatuhan izin bukan sekadar syarat administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan publik. Jika aturan ditegakkan secara konsisten, iklim usaha di Garut bisa tumbuh lebih sehat dan adil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup