Tokoh Desa Tegalgede Sayangkan Aksi Anarkis, Diduga Dipicu Informasi Keliru soal Redistribusi Tanah

FAKTA GARUT – Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menyayangkan terjadinya aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis, perusakan fasilitas desa, hingga penyegelan Kantor Kepala Desa Tegalgede pada Kamis (11/12/2025). Aksi tersebut diduga kuat dipicu oleh beredarnya informasi yang tidak akurat terkait program Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Condong.
Tokoh masyarakat Kampung Lengkalega RT 02 RW 05, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, terdapat dugaan manipulasi informasi yang diterima oleh sebagian warga calon penerima CPCL. Ia menyebutkan, pada Rabu malam (10/12/2025), seorang oknum berinisial “E” diduga mendatangi warga secara langsung dari rumah ke rumah.
Menurut Wawan, oknum tersebut menyampaikan informasi seolah-olah terdapat undangan resmi dari Kepala Desa Tegalgede, sehingga warga diminta datang ke kantor desa dengan membawa sejumlah dokumen. Informasi tersebut membuat warga meyakini bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari agenda resmi pemerintahan desa.
“Saya mengenal oknum itu secara pribadi karena masih satu wilayah kampung. Warga diarahkan untuk datang ke kantor desa dengan keyakinan bahwa itu undangan resmi dari Kepala Desa,” ujar Wawan.
Namun, saat warga tiba di kantor desa pada Kamis pagi, situasi justru berbeda dari yang dibayangkan. Mereka mendapati adanya aksi demonstrasi yang kemudian berkembang menjadi ricuh dan berujung pada perusakan fasilitas desa serta penyegelan kantor kepala desa.
Akibat insiden tersebut, pelayanan publik di Desa Tegalgede sempat terganggu. Wawan menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan perusakan tidak dapat dibenarkan karena kantor desa merupakan aset negara dan pusat pelayanan masyarakat.
“Kantor desa adalah milik negara dan digunakan untuk melayani masyarakat. Jika disegel atau dirusak, yang dirugikan adalah warga sendiri,” tegasnya.
Klarifikasi Kepala Desa Tegalgede
Merasa ada kejanggalan dalam peristiwa tersebut, Wawan mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Tegalgede. Dari hasil konfirmasi itu, ia memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta.
“Kepala Desa menegaskan tidak pernah mengeluarkan undangan kepada penerima CPCL untuk datang ke kantor desa pada hari itu. Bahkan, saat kejadian, beliau sedang menjalankan agenda dinas di Garut,” jelas Wawan.
Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa sebagian warga datang ke kantor desa karena menerima informasi yang keliru dan menyesatkan.
Penjelasan Panitia Redistribusi Tanah Desa
Sementara itu, Epul, salah satu panitia desa dalam program redistribusi tanah, menjelaskan bahwa kehadiran warga dalam aksi tersebut tidak lepas dari simpang siur informasi yang berkembang, meskipun pihak panitia telah melakukan sosialisasi secara berulang.
Ia memaparkan bahwa dari total sekitar 1.000 bidang tanah yang masuk dalam program redistribusi, sekitar 600 bidang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati. Sementara kurang lebih 400 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
“Proses redistribusi dilakukan secara bertahap sesuai dengan kelengkapan berkas. Data yang sudah lengkap kami prioritaskan untuk warkah pendaftaran, tetapi pendataan lanjutan tetap berjalan,” jelas Epul.
Ia juga menegaskan bahwa panitia desa telah melakukan sosialisasi berulang kali, baik melalui pertemuan resmi maupun dengan metode jemput bola ke kampung-kampung. Seluruh kegiatan sosialisasi tersebut disertai dengan penandatanganan berita acara oleh warga sebagai bukti bahwa informasi telah disampaikan secara terbuka.
Peringatan soal Potensi Konsekuensi Hukum
Tokoh pemuda Desa Tegalgede, Ade Burhanudin, menilai bahwa aksi demonstrasi yang berujung anarkis tersebut telah melampaui batas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, aksi tersebut tidak disertai dengan izin maupun pemberitahuan resmi, serta diwarnai perusakan fasilitas negara dan penyegelan kantor pemerintahan desa. Kondisi ini, kata Ade, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pihak-pihak yang terlibat.
“Aksi tanpa izin, disertai perusakan dan penyegelan kantor desa, tentu memiliki implikasi hukum. Ini bukan lagi sekadar penyampaian aspirasi,” tegasnya.
Ade juga menjelaskan bahwa program redistribusi tanah eks HGU PT Condong memiliki skala prioritas yang jelas. Prioritas tersebut mencakup buruh kebun, 133 kepala keluarga yang telah lama bermukim di area tersebut, fakir miskin, lanjut usia, serta masyarakat kurang mampu.
Selain untuk kepentingan individu, sebagian lahan juga dialokasikan bagi kepentingan publik, seperti kawasan resapan air dan mata air, tempat pemakaman umum, fasilitas sosial dan umum, pertanian, pariwisata, serta aset desa.
“Jumlah bidang tanah terbatas, sekitar 1.000 bidang. Tidak semua permohonan bisa langsung terakomodasi. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Ade.***









