Direktur PT ABK Ditahan Polres Garut, Diduga Gelapkan Dana Proyek Fiktif Rp585 Juta Catut Nama Wagub Jabar?

FAKTA GARUT – Kepolisian Resor (Polres) Garut resmi menahan seorang direktur perusahaan berinisial TAR (46), pimpinan PT ABK, terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek. Penahanan dilakukan pada Rabu malam, 3 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB oleh Unit II Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak Januari 2021. Saat itu, tersangka menawarkan kerja sama penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes serta pembangunan menara BTS internet di sejumlah desa di Jawa Barat.
“Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan berbagai dokumen yang seolah resmi. Ada surat dari DPMD Jawa Barat, nota kesepahaman dengan APDESI, undangan peresmian, hingga surat dukungan yang bahkan mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat,” jelas AKP Joko.
Korban berinisial Rico, pemilik PT MTK, diminta menyerahkan barang sesuai pesanan (PO). Tersangka beralasan pembayaran akan dilakukan setelah dana desa cair melalui Bank BJB. Barang sudah diserahkan, bahkan terdapat setoran dari sekitar 20 desa dengan nilai lebih dari Rp758 juta. Namun, hingga kini PT ABK tidak melakukan pembayaran, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp585 juta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perusahaan, MoU, surat dukungan, bukti transaksi perbankan, dan kwitansi pembayaran dari BUMDes.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan TAR sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Joko.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pengurus BUMDes dan pihak swasta, agar lebih waspada terhadap modus kerja sama proyek fiktif yang menggunakan dokumen palsu atau dicatut dari pejabat tertentu.***









