Pemdes Cihaurkuning Tuntaskan Pengembalian Kerugian Negara Rp700 Juta

Pemdes Cihaurkuning Tuntaskan Pengembalian Kerugian Negara Rp700 Juta

FAKTA GARUT – Pemerintah Desa Cihaurkuning, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, telah menuntaskan tindak lanjut atas hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Garut terkait pengelolaan keuangan desa. Audit tersebut mencatat adanya kerugian keuangan negara yang terjadi dalam rentang tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan nilai sekitar Rp700 juta.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh rekomendasi yang disampaikan auditor. Melalui langkah administratif yang ditempuh secara kooperatif, pemerintah desa telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara secara penuh dan tepat waktu ke kas desa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan selesainya proses pengembalian tersebut, secara faktual tidak terdapat lagi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan. Kondisi ini menjadi dasar bahwa permasalahan keuangan desa yang ditemukan bersifat administratif dan telah diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal, tanpa menimbulkan dampak lanjutan terhadap keuangan negara.

Dalam penanganan pengelolaan keuangan desa, pendekatan hukum tidak selalu ditempatkan pada ranah pidana. Prinsip **ultimum remedium** menegaskan bahwa hukum pidana merupakan instrumen terakhir, terutama ketika permasalahan dapat diselesaikan melalui pembinaan, koreksi administratif, dan pemulihan kerugian negara. Dalam kasus ini, tidak ditemukan unsur kesengajaan, pengulangan perbuatan, maupun indikasi niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Pendekatan administratif juga mempertimbangkan aspek sosial dan tata kelola pemerintahan desa. Stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, kepercayaan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan publik menjadi faktor penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan efektif dan kondusif.

Proses tindak lanjut ini sejalan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan menyelesaikan pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Kepala Desa Cihaurkuning, Iwan Lukmansyah, menegaskan bahwa seluruh kewajiban pengembalian telah dilaksanakan. “Pengembalian kerugian keuangan negara telah diselesaikan secara keseluruhan. Saat ini tidak ada lagi kewajiban yang belum dituntaskan sebagaimana hasil pengawasan internal,” ujarnya.

Meski demikian, ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi rujukan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Namun, dalam praktik pemerintahan dan penegakan hukum, penyelesaian melalui mekanisme pengawasan internal, disertai itikad baik dan pemulihan kerugian negara, merupakan faktor penting dalam menilai proporsionalitas penanganan suatu permasalahan.

Dalam konteks pemerintahan desa, pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Penyelesaian administratif yang ditempuh tidak hanya memulihkan keuangan negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan pemerintahan desa serta pelayanan publik kepada masyarakat, tanpa mengurangi penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup