Alfamart di Jalan Ciroyom Garut Disegel Satpol PP karena Tak Miliki Izin

FAKTA GARUT – Sebuah gerai Alfamart di Jalan Ciroyom, Kampung Lebak Gede, Desa Mekarwangi, Kecamatan Tarogong Kaler, resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut pada Jumat (19/9/2025). Penyegelan dilakukan karena minimarket tersebut diketahui belum memiliki izin operasional dan tidak masuk dalam kuota minimarket yang diizinkan di wilayah itu.
Bangunan yang sudah sempat beroperasi langsung dipasang garis penyegelan dan tidak diperbolehkan beraktivitas hingga proses perizinan dipenuhi.
Kepala Satpol PP Garut, Ganda Permana, melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Bambang Riswandi, membenarkan langkah penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
“Ya benar, kemarin kami melakukan penyegelan. Minimarket itu tidak punya izin operasional dan juga tidak ada kuota di wilayah tersebut,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, proses pengawasan minimarket tak berizin memang cukup sulit. Hal ini terjadi karena sistem perizinan kini sudah beralih ke OSS (Online Single Submission). Aturan baru ini membuat pemerintah daerah tidak lagi menerima rekomendasi langsung dari kecamatan, sehingga minimarket bisa berdiri tanpa mudah terdeteksi oleh aparat.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan perizinan minimarket di Kabupaten Garut. Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan moratorium pendirian minimarket baru.
Ia menilai masih banyak gerai yang belum melengkapi dokumen perizinan, meski sudah beroperasi. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan keberadaan minimarket tidak mengganggu keberlangsungan usaha kecil di sekitarnya serta memberikan kontribusi nyata pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tegas pemerintah daerah mendapat dukungan dari organisasi masyarakat. Ketua Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bati Safaat, menilai penyegelan minimarket tanpa izin adalah keputusan yang tepat.
“Pemerintah memang harus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Selama ini, banyak minimarket yang justru tidak memberi kontribusi pada PAD,” ujarnya.
Namun, Bati juga menyoroti lemahnya pengawasan. Menurutnya, Disperindag ESDM sebagai pihak yang mengeluarkan keterangan kuota seharusnya memperkuat sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Kalau soal data mana saja yang belum berizin, tentu dinas terkait yang lebih tahu. Setiap tahun kan ada pengawasan, tapi penataannya masih lemah,” jelasnya.
Fenomena minimarket tanpa izin ini mencerminkan adanya persoalan struktural. Pertama, mekanisme OSS yang tidak sepenuhnya terintegrasi dengan pemerintah daerah membuat data sulit dipantau. Kedua, koordinasi antarinstansi masih lemah. Ketiga, pengawasan di lapangan tidak konsisten.
Kondisi tersebut membuka peluang bagi gerai modern untuk beroperasi meski belum memenuhi persyaratan administrasi. Jika tidak ditertibkan, hal ini bisa merugikan pelaku usaha kecil hingga mengganggu keseimbangan ekonomi lokal.
Penyegelan Alfamart di Jalan Ciroyom menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menertibkan usaha ritel modern. Ke depan, Pemkab Garut diharapkan memperkuat integrasi data OSS dengan database daerah, melakukan audit kuota, serta memberi pendampingan kepada pelaku usaha agar memahami prosedur perizinan.
Langkah ini bukan hanya untuk menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara keberadaan minimarket modern dan warung tradisional, sehingga keduanya dapat berjalan berdampingan dan sama-sama memberikan manfaat bagi masyarakat.***









