Pemuda Samarang Ditangkap Usai Curi Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Dugaan Penadah

FAKTA GARUT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Samarang, Polres Garut, mengamankan seorang pemuda berinisial MG (25), warga Kecamatan Samarang, yang diduga kuat terlibat dalam pencurian perhiasan emas. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Cintaasih.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan pasca laporan korban. “Pelaku kami amankan bersama barang bukti yang berhasil disita. Saat ini proses hukum masih berjalan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Kronologi Kejadian
Pencurian terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 14.00 WIB di rumah korban Ika (27), warga Kampung Baru, Desa Cintaasih. Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dan mengambil satu kalung serta tiga cincin emas.
“Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung menjual perhiasan itu ke sebuah toko emas di **Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi,” kata Hilman.
Polisi masih menelusuri identitas pemilik toko yang diduga menjadi penadah. Jika terbukti, pemilik toko dapat dijerat pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Latar Belakang Kriminalitas di Garut
Berdasarkan data Polres Garut, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mengalami tren kenaikan pada semester pertama 2025. Tercatat sedikitnya 47 laporan masuk dari berbagai kecamatan, dengan sasaran terbanyak adalah barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, dan barang elektronik.
“Modusnya cenderung sama, memanfaatkan kelengahan korban ketika rumah ditinggalkan,” ungkap Hilman.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
MG saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Samarang. Ia dijerat Pasal 363 KUHP yang mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku yang beroperasi lintas kecamatan.
“Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi atau call center 110,” tegas Hilman.
Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat menekan angka kriminalitas di wilayah Samarang dan sekitarnya.***









